Shalat Taubat Dan Syaratnya
Taubat adalah satu amalan yang memiliki kedudukan tinggi, terminal bagi tiap mu’min di samping ia juga sebagai mabda segala urusan-urusannya, karena sesungguhnya esensi taubat ialah kembali kepada Allah dengan penuh komitmen untuk melakukan hal-hal yang dicintainya dan meninggalkan apa-apa yang dilarangnya. Dengan demikian taubat juga adalah esensi daripada dienul Islam itu sendiri, sehingga Allah menjadikan orang-orang yang senantiasa bertaubat sebagai kekasihNya. Allah berfirman,
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS Al Baqoroh: 222).
Mengenai taubat nashuha, Allah subhanahu wa ta’ala telah menyinggunnya dalam Al Qur’an. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحاً عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya (nashuha), mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…” (QS At Tahrim: 8).
Telah diriwayatkan secara mauquf dari sahabat Umar ibnul Khattab, bahwa “taubat nashuha ialah bertaubat dari segala dosa kemudian tidak mengulanginya lagi.”
Al Imam Abul Fida Al Hafidz Ibnu Katsir berkata, “Oleh karena itu, para ulama berkata, ‘Taubat nashuha ialah melepaskan dosa-dosa yang tengah dilakukan dan menyesali atas dosa-dosa yang telah lewat serta bertekad kuat untuk tidak melakukannya di kemudian hari’.” (Tafsir Al Qur’anul Adzim: 4/409).
Kemudian taubat nashuha meliputi tiga perkara. Pertama: bertaubat dari seluruh dosa sehingga tidak ada satu dosa pun kecuali tercakup ke dalamnya. Kedua: memaksimalkan tekad kuat disertai dengan kejujuran sehingga tidak ada lagi keraguan, menyatukan keinginannya dan tekadnya untuk segera melakukannya (yakni taubat). Ketiga: membersihkan dari kotoran-kotoran dan penyakit-penyakit yang mempengaruhi keikhlasannya. (Untuk lebih luasnya silahkan Saudara lihat kitab Madarijus Salikin: 1/178).
Adapun sholat taubah, sebenarnya penamaan dan praktek sholat taubah secara khusus itu tidak ada. Tetapi jika saudara melakukan sholat nafilah / sunnah, seperti sholat malam atau yang lainnya, maka ini adalah amalan sholih yang akan mendatangkan kecintaannya Allah ‘azza wa jalla. Wal ‘ilmu ‘indallah.
Dari Ali -radhiallahu anhu- dari Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan perbuatan dosa lalu di bangun dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya.” (HR. At-Tirmizi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, serta dishahihkan oleh Asy-Syaikh Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmizi I/128)
Hadits di atas dijadikan dalil oleh para ulama akan adanya shalat sunnah taubat, sebagaimana yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul dalam kitabnya Bughyatul Muthathawwi’ fii Shalat at-Tatawwu’.
Dan hadits ini juga didukung oleh keumuman firman Allah Ta’ala, “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri mereka sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah. Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran : 135)
Adapun syarat diterimanya taubat, maka Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi -hafizhahullah- menyebutkan ada delapan, yaitu:
1. Taubatnya harus ikhlas, hanya mengharapkan dengannya wajah Allah. Taubatnya bukan karena riya, bukan pula karena sum’ah (keinginan untuk didengar) dan bukan pula karena dunia.
2. Berlepas diri dari maksiat tersebut.
3. Menyesali dosa yang telah dia kerjakan tersebut.
4. Bertekad untuk tidak mengulangi maksiat tersebut.
5. mengembalikan apa yang kita zhalimi kepada pemiliknya, kalau kezhalimannya berupa darah atau harta atau kehormatan.
Kami katakan: Maksudnya kalau kita menzhalimi seseorang pada darahnya, harta atau kehormatannya, maka kita wajib untuk meminta maaf kepadanya dan meminta kehalalan darinya atas kezhaliman kita.
6. Bertaubat sebelum roh sampai ke tenggorokan (sakratul maut).
7. Siksaan belum turun menimpa dirinya.
8. Matahari belum terbit dari sebelah barat.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar