Jumat, 09 September 2011

Percekcokan Dalam Rumah Tangga Bernilai Ibadah? Benarkah ?

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karuniaaNya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32). Salah satu anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).

Pernikahan menyatukan dua energi besar untuk sama-sama berjuang menggapai ridlo Allah SWT. Penyatuan energi sehingga membentuk suatu sinergi tentunya membutuhkan waktu untuk saling menyesuaikan diri. Dalam proses penyesuaian itulah akan banyak ditemui ketidakcocokan, pergesekan yang menimbulkan konflik dari masing -masing pasangan. Betapa tidak masing-masing memiliki latar belakang budaya, kebiasaan, karakter yang berbeda untuk diselaraskan sesuai dengan keinginan Allah SWT dalam sebuah pernikahan.

Agar konflik dan masalah dalam berrumah tangga dapat diminimalisir maka setiap pasangan harus memiliki pengetahuan yang cukup sebelum mereka memasuki jenjang pernikahan, sehingga dalam mengarungi bahtera rumah tangga mereka sudah siap menghadapi goncangan, pergesakan dan hambatan yang ada.

Pernikahan

Pernikahan adalah konsep sakral dari sebuah kontak (ijab Qobul) secara syah yang dilakukan oleh pasangan lelaki dan perempuan sesuai tata nilai hukum yang berlaku, baik hukum positif maupun hukum religius.

Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Ijab qabul adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.

Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:Sahl bin Said berkata: “Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: “Saya serahkan diriku kepadamu.” Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya.” Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: “Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Secara umum tujuan suatu penikahan menurut Islam adalah untuk mencapai ridho Allah, secara khusus yakni :

Mengabdi ke hadapan Allah.

Malaksanakan sunnah Rasulullah.

Melanjutkan generasi muslim sebagai pengemban risalah Islam.

Membentuk suatu masyarakat islami.

Mendapatkan ketenangan jiwa.

“Dan orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka mereka ( adalah) menjadi penolong sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah: 71)

Percekcokan dalam Rumah Tangga

Dalam suatu interaksi dua manusia yang berlatar belakang beda baik secara kultur, karakter dan gaya hdup sudah dapat dipastikan tidak akan lepas dari suatu pergesekan nilai dan kebiasaan, sehingga menimbulkan suatu percekcokan.Hal ini sangat wajar dan manusiawi, jangankan pasangan seperti kita manusia biasa, rumah tangga Rasulullah pun tidak lepas dari percekcokan, yang membedakannya dengan kita Rasulullah memiliki akhlaq yang mulia dan dibimbing oleh Allah untuk menjadi contoh bagi ummatnya.

Banyak keluarga muslim yang hanya karena masalah kecil mengakhiri pernikahan, suatu ikatan yang telah Allah kokohkan. Masalah bisa saja hanya bermula dari salah persepsi karena komunikasi yang tidak lancar sehingga menimbulkan salah pengertian atau mungkin kebiasaan kecil suami yang tidak disukai isteri atau juga ketidaktepatan mengekspresikan emosi seperti kecewa, marah. Semuanya bisa saja terjadi hanya saja ada pasangan yang mampu mengatasi masalah kecil tersebut dengan baik ada juga yang tidak mampu menyelesaikannya sehingga masalah kecil tersebut menumpuk dan menjadi bom waktu yang akan menghancurkan bahtera rumah tangga yang sedang dibangun.

Faktor-faktor penyebab terjadinya percekcokan dalam rumah tangga adalah:

1. Kurang lancarnya komunikasi

Komunikasi menjadi bagian yang sangat penting dalam berrumah tangga, bagaimana mungkin masing-masing pasangan mengetahui keinginan dan harapan pasangannnya kalau tidak adanya komunikasi yang baik sehingga keinginan dan harapan tersampaikan dan tidak salah persepsi. Seorang suami atau isteri hendaknya menyampaikan pesan dengan lembut dan baik, tentunya dengan mempertimbangkan pula waktu dalam menyampaikan pesan tersebut.

Suami yang baru saja pulang kerja dengan badan yang lelah dan perut yang lapar tidak mungkin seorang isteri menyampaikan keluhannya sepanjang siang itu, tapi harus menunggu waktu yang tepat dimana suami dalam keadaan yang santai dan tenang

2. Kurangnya pengetahuan/ ilmu

Sebelum memasuki jenjang berrumah tangga calon suami atau isteri sebaiknya menggali dan menyempurnakan ilmu tentang pernikahan, dengan ilmu maka kita akan paham seperti apa rumah tangga yang dicontohkan Rasulullah dan bagaimana melajukan bahtera di tengah lautan kehidupan yang bergelombang.

3. Kurangnya pengendalian diri masing-masing pasangan

Sebelum menikah mungkin segalanya tampak indah di depan mata. Satu, dua, tiga bulan pertama semuanya bak di syurga dunia, tapi ketika usia pernikahan memasuki bulan keempat mulailah masalah bermunculan. Disini kita harus mampu mengendalikan diri kita. Kemampuan kita dalam mengendalikan diri diuji oleh Allah. Sikap yang tepat dalam menghadapi dan mengatasi masalah adalah dengan senantiasa berlindung dan memohon pertolongan Allah untuk tetap tenang, diberi kemudahan untuk berpikir jernih dan bertindak tepat.

Banyaklah belajar dari pengalaman orang-orang yang sudah berpengalaman dalam berrumah tangga, khususnya keluarga-keluarga mukmin, bagaimanakah mereka mengatasi konflik rumaha tangga, bagaimanakah mereka mengendalikan diri ketika menghadapi masalah.

4. Tidak adanya kesadaran sebagai hamba

Seorang hamba Allah sepanjang hidupnya selalu mengabdi, segala aktifitasnya harus selalu bernilai ibadah di hadapan Allah dalam QS. Adz Dzaariyaat : 55 dikatakan “dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk mengabdi (beribadah) kepadaKu”

Maka seorang hamba Allah akan meninggalkan semua sikap dan perilakunya yang tidak bernilai ibadah. Semua yang dilakukannya harus untuk dan atas nama Allah, dengan bertitik tolak pada “Sukakah Allah dengan apa yang akan kulakukan?”

Benarkah Budaya Jawa “Nrimo” Sesuai Syariat Islam?

Perempuan adalah mahluk yang sangat istimewa dengan kehalusan budi pekerti, kelembutan cinta, wajah nan anggun berwibawa, suara yang lirih, langkah yang gemulai dan sikap yang taat, patuh, hormat pada orang tua serta berbakti pada suami, merupakan gambaran perempuan di mata bangsa Jawa dan beberapa bagian di Indonesia. Tabu jika ada seorang perempuan yang lantang, memberontak terhadap suatu keputusan orang tua atau suaminya, melanggar adat katanya. Bahkan ketika seorang suami menyakitinya, menjadikannya isteri simpanan pun tabu baginya untuk menolak apa lagi melawan.

Nilai-nilai tersebut semakin menguat dengan datangnya Islam ke Pulau Jawa, walau salah kaprah dalam memahaminya budaya ‘nrimo’ sudah menjadi bagian dari kehidupan beragama di Jawa. Suami adalah pimpinan rumah tangga sehingga apa yang dikatakannya mutlak harus ditaati ‘pamali’ jika membantah atau menolak.

Sebenarnya perintah taat dalam Islam tidak demikian, selalu diikuti kata “selama pimpinan (baik kepala rumah tangga, pemimpin masyarakat dan pimpinan negara) tersebut tunduk dan taat kepada Allah dan RasulNya.

Ketaatan kepada ulil amri merupakan ketaatan bersyarat yakni taat manakala ulil amri tersebut berpegang teguh kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah, apalagi ketaatan terhadap seorang suami. Taat dan patuh kepada suami adalah semata-mata hanya karena Allah telah memerintahkannya, sehingga semua yang dilakukan suami atau isteri akan bernilai ibadah manakala ia melakukannya atas nama Allah SWT, mencintai suami atau isteri merupakan bentuk kecintaan terhadap Allah SWT.

Manakala seorang pimpinan berbuat menyimpang dari Al Qur’an dan sunnah Rasulullah maka ketaatan tersebut menjadi batal adanya. Dalam berumah tangga jika suami berbuat salah maka isteri wajib mengingatkannya, mengajaknya kembali ke jalan yang benar, tetapi jika berbagai cara telah dilakukan untuk mengingatkan suami maka suami tersebut tidak wajib untuk ditaati, sehingga ‘nrimo’ nya Jawa tidak berlaku. Dalam hal ini manakala suami menyimpang dari ketentuan Allah SWT maka isteri tampil bak seorang ‘Srikandi’ di medan perang gigih berjuang melemahkan nafsu syetan yang ada dalam diri suami.

Seperti telah disebutkan di atas QS At Taubah : 71 “Dan orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka mereka ( adalah) menjadi penolong sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah: 71)

Suami isteri harus merupakan penolong menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah pada hal yang munkar, sehingga ketika percekcokan suami isteri karena salah satunya menyimpang dari ketentuan Allah, maka pasangannya mengingatkan dan meluruskannya, sehingga percekcokan tersebut akan bernilai ibadah. Percekcokan inilah yang dibenarkan oleh Allah SWT dan bahkan dianjurkan, seperti dalam hadits Bukhori Muslim “Jika melihat kemunkaran cegahlah dengan tanganmu, jika tidak mampu cegah dengan lisanmu dan jika tidak mampu cukuplah dengan hati maka itulah selemah-lemahnya iman”

Suami dan Isteri Sebagai Partner

Era globalisasi informasi telah mengubah pandangan tentang wanita dan isteri, posisi wanita bukan berada di bawah telunjuk pria atau kaum suami tetapi memiliki kedudukan yang sama bahkan lebih tinggi. Fenomena pandangan tentang wanita ‘mampu mengerjakan semua pekerjaan seperti halnya pria’ telah menyeret wanita meniggalkan fitrahnya, banyak ditemukan keputusan dan pengelolaan rumah tangga mutlak di tangan isteri, sehingga suami kehilangan wibawa dan pengaruhnya dalam memimpin rumah tangga.

Islam dien yang menjunjung tinggi wanita, dalam Islam wanita adalah partner dalam menjalani biduk rumah tangga. Wanita dan pria sama-sama sebagai subyek bukan obyek. Namun tetap pria dengan berbagai kelebihan yang Allah berikan ia sebagai pemimpin dalam berrumah tangga. Isteri dalam hal ini sebagai partner, sebagai wakil di rumah tangga.

Jika fitrah yang Allah tetapkan ini dilanggar maka lihatlah kesudahan orang-orang yang tidak mentaati ketetapan Allah SWT, malapetaka dan kehancuran yang akan didapat., serta jauh dari rahmat dan kasih sayang Allah SWT.

Menjalankan peran sebagai subyek dalam rumah tangga, berarti isteri memiliki kewajiban untuk menolong, meluruskan suami ketika suami berbuat menyalahi aturan Allah SWT, sudah barang tentu sebaliknya jika isteri menyimpang dari jalan Allah SWT maka suami berkewajiban mendidik dan mengarahkannya ke jalan yang benar.

Jika dalam menjalankan perannya baik suami atau isteri tidak mau mendengarkan tausyiah kita maka percekcokan akan terjadi, namun percekcokan ini akan menjadi ibadah di hadapan Allah, sehingga tidak perlu khawatir selama kita benar sesuai dengan ketetapan Allah janganlah takut atau merasa bersalah pada saat kita harus adu mulut atau mungkin adu otot dengan pasangan kita.

Dari uraian di atas maka sebaiknya calon isteri atau suami sebelum memasuki jenjang pernikahan, sempurnakanlah ilmu dan pengetahuan tentang berumah tangga sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Melalui tahapan seperti di bawah ini :

1. Ta’aruf

” Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.” (QS.Al Hujurat : 13)

Ta’aruf tidak identik dengan pacaran, ta’aruf artinya saling mengenali diri masing- masing. Proses ta’aruf sebelum menikah hanya dibolehkan jika sesuai syariat yang telah Allah tetapkan, bukan liar dan tidak terkontrol. Ta’aruf yang dibenarkan memiliki rambu-rambu sebagai berikut:

bertujuan mengenali pasangan untuk menuju jenjang pernikan (bukan untuk eksploitasi hawa nafsu)

tidak berduaan, harus ada muhrim dari pihak calon mempelai perempuan

pembicaraan tidak mengarah pada hal-hal yang menimbulkan birahi

saling menyesuaikan diri satu sama lain

Dalam ta’aruf ini hendaknya masing-masing pasangan saling bertanya mengenai :

- Apa yang menjadi tujuan dan hidup pasangannya?

- Apa saja yang disukai?

- Apa yang dibenci?

- Apa saja yang membuatnya kecewa?

- Apa saja yang membuatnya marah ?

- Apa cita-citanya?

- Apa tujuan menikah?

- Bagaimana cara mengatasi masalah selama ini?

- Dan lain sebagainya.

Sehingga jika masing-masing pasangan mengenai kebiasaan dan sifat calon istri atau suaminya, ia memiliki bahan untuk saling menyesuaikan diri.

2. Tafahum

Tafahum adalah saling memahami, setelah masing-masing pasangan saling mengenal maka tahapan selanjutnya adalah saling paham, mengerti dan menyesuaikan diri kebiasaan masing-masing, sehingga semua masalah dihadapi dengan tenang karena masing-masing mengetahui cara pandangnya.

3. Ta’awun

“Dan orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka mereka ( adalah) menjadi penolong sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah: 71)

Ta’awun berarti saling menolong, seperti ayat di atas bahwa suami/isteri adalah penolong bagi pasangannya, saling mengingatkan dalam kebenaran dan kebaikan dengan penuh kasih sayang.

4. Takaful

Takaful artinya penyeimbang, pasangan suami isteri harus menjadi penyeimbang dari kekurangan dan kelebihan masing-masing. Kekurangan yang dimiliki isteri hendaknya dilengkapi oleh kelebihan yang dimiliki suami begitupun sebaliknya, sehingga sama-sama berproses untuk saling melengkapi dan saling menyempurnakan untuk menjadi hamba allah yang berprestasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar