Empat Kerusakan Akibat Zina
Merebaknya video mesum (porno) yang kini banyak dikonsumsi oleh masyarakat dan generasi muda, sungguh sangat memprihatinkan. Jika hal ini terus berlangsung tanpa kendali, maka moral bangsa akan semakin hancur dan terpuruk. Dan ini akan berakibat pada kehidupan lain secara lebih luas. Ekonomi akan terganggu, pendidikan terguncang, politik jadi tidak bermoral, budaya dan tradisi bangsa tercampakkan, serta nilai-nilai agama akan terpinggirkan.
Allah SWT mengingatkan bahwa perbuatan zina itu adalah fahisyah (kejahatan yang menjijikkan) dan saa'a sabila (seburuk-buruknya jalan). "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah perbuatan yang keji, dan jalan yang buruk." (QS Al-Isra [17]: 32). Mendekati zina saja sudah dilarang, apalagi melakukannya.
Rasulullah SAW juga bersabda, "Hendaknya kalian menjauhi perbuatan zina, karena akan mengakibatkan empat hal yang merusak, yaitu menghilangkan kewibawaan dan keceriaan wajah, memutuskan rezeki (mengakibatkan kefakiran), mengundang kutukan Allah, dan menyebabkan kekal dalam neraka." (HR Thabrani dari Ibn Abbas).
Hadis ini sekaligus membantah pernyataan banyak orang yang sering menyatakan bahwa salah satu penyebab perbuatan zina adalah karena faktor ekonomi atau kemiskinan. Justru perbuatan zina itulah yang akan menjerumuskan pelakunya pada jurang kemiskinan. Dan jika pun terlihat memiliki harta, itu hanya bersifat semu dan sementara. Yang pasti ujungnya akan habis tak berbekas.
Karena buruknya perbuatan zina ini, maka salah satu tanda perilaku orang-orang yang termasuk 'ibadurrahman adalah meninggalkan perbuatan tersebut. Sebab, mereka yang melakukannya, akan mendapatkan azab Allah, dan mereka akan kekal di dalam neraka dalam keadaan terhina. (QS Al-Furqan [25]: 68-71).
Karena itu, agar perbuatan zina ini tidak berlangsung, baik secara terang-terangan maupun terselubung, semua komponen bangsa harus memiliki komitmen dan kepedulian kuat untuk menghindari dan menjauhkannya.
Nilai-nilai agama harus terinternalisasi secara konsisten pada pikiran, jiwa, maupun perilaku masyarakat dan bangsa. Kepada para pelaku perzinaan harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya agar dapat menyebabkan efek jera pada yang lain. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar