5 PERKARA YANG DAPAT MEMBUKA PINTU RIDHO ALLAH swt dan MENJAUHKAN SAHABAT DARI MURKA ALLAH swt dari BALA KEMISKINAN BENCANA DAN PENYAKIT
1. Mengurus Jenazah dengan ikhlas tampa mengharapkan imbalan dari ahlinya
2. Menyantuni Anak Yatim
3. Meringankan Mahar dan Mempercepat menikahnya gadis muslimah
4. Membantu kaum Duafa Fakir Miskin
5. Membantu orang sakit berobat bila tidak mampu
Diskusi kita saat ini dari perkara 1
Sebagai manusia hendaklah kita memperbanyak mengingat mati dan bertobat dari segala dosa, terlebih lagi bagi orang yang sakit, agar lebih giat beramal kebaikan dan menjauhi larangan Allah swt.
Menjenguk orang sakit
Menjenguk orang sakit hukumnya sunat, guna menghibur kesedihannya, karena kegembiraan orang sakit itu dapat juga menjadi obat. Orang yang menjenguk orang sakit hendaklah mendoakan agar sakitnya lekas sembuh dan menganjurkan supaya dia tobat dari segala dosa, membayar hutang jika ada- dan berwasiat.
Hal – hal yang harus dilakukan terhadap orang sakit parah
Orang yang sakitnya parah sehingga hampir menghembuskan napas penghabisan hendaklah dihadapkan ke kiblat.
Orang sakit parah hendaklah diajarkan membaca kalimat tauhid
Sabda Rasulullah Saw.:
Dari Abu Hurairah, “Rasulullah Saw berkata , “Ajarkanlah olehmu orang-orang yang sakit parah (hampir mati) membaca kalimat: Lả ilảha illallảh.” (Riwayat Muslim dan Arba’ah)
Orang yang sakit sebaiknya dibacakan surat yảsin.
Sabda Rasulullah Saw.:
Dari Ma’qal bin yasar Nabi saw berkata, “Bacakanlah olehmu surat yảsin kepada orang yang sakit parah (hampir mati).” (Riwayat Abu Dawud dan Nasai)
Hal – hal yang harus dilakukan terhadap orang yang meninggal
1.Matanya hendaklah dipejamkan, menyebut yang baik, mendoakan, dan memintakan ampun atas dosanya.
2.Seluruh badannya hendaklah ditutup dengan kain.
3.Tidak ada halangan bagi keluarganya atau sahabat-sahabatnya yang sangat saying untuk menciumnya.
4.Ahli mayat yang mampu hendaklah segera membayar hutang si mayat jika ia berhutang.
Pengurusan Jenazah
Pengurusan jenazah hendaknya dilakukan secepatnya,karena sesungguhnya dalam pengurusan jenazah tidak boleh ditunda-tunda.
Sebagaimana sabda Rasullah saw:
Dari Abu Hurairah,berkata Nabi saw: “Hak seorang Islam atas orang islam yang lain adalah lima, yaitu: 1) Menjawab salam, 2) menengok orang sakit, 3) mengantarkan jenazah, 4) mengabulkan undangan, 5) mendo’akan orang yang bersin.” ( Riwayat Bukhari Muslim )
Berikut ini kewajiban dalam pengurusan jenazah
Apabila seorang muslim meninggal,maka fardhu kifayah ( kewajiban ditujukan kepada orang banyak,apabila sebagian dari mereka telah mengejarkannya maka terlepaslah yang lain dari kewajibannya itu,akan tetapi jika tak ada seorang pun yang mengerjakannya,maka mereka berdosa semuanya ) atas orang hidup menyelenggarakan 4 perkara,diantaranya:
1.I. Memandikan Jenazah
Syarat wajib bagi jenazah yang dimandikan:
Orang islam
Didapatinya tubuhnya walaupun sedikit
Mayat itu bukan mayat mati syahid
Cara memandikan jenazah:
Diletakkannya mayat di tempat yang tinggi ( seperti balai-balai, di tempat yang sunyi,tidak ada orang selain orang yang memandikan )
Pakainnya diganti dengan kain basahan (kain mandi ), sebaiknya memakai kain sarung supaya auratnya tidak mudah terlihat.
Sesudah diletakkan di atas balai-balai, kemudian didudukkan dan disandarkan punggungnya pada sesuatu
Kemudian disapu perut dengan tangannya, dan ditekankan sedikit supaya keluar kotorannya.
Dibasuh dengan air dan haruman agar menghilangkan bau kotoran yang keluar
Lalu mayat ditelentangkan,lantas duburnya dibersihkan dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan
Setelah itu dimasukkan anak jari kiri ke mulutnya,digosok giginya, dibersihkan mulutnya,dan di wudhu’kan
Selanjutnya,dibasuh kepala,janggut dan disisir rambut dan janggutnya perlahan-lahan. ( jika rambutnya tercabut,hendaklah dicampurkan kembali ketika mengafani )
Lantas dibasuh sebelah kanannya, kemudian sebelah kirinya,kemudian dibaringkan sebelah kirinya,dan sebaliknya. Sebanyak satu kali,tetapi disunahkan tiga kali
Kemudian mayat diwudhukan.
Adapun air yang digunakan untuk memandikan jenazah adalah air dingin, kecuali jika berhajat pada air panas atu karena sulit menghilangkan kotoran,memakai sabun selain pembasuh penghabisan,dan air basuhan penghabisan sebaiknya dicampur dengan kapur barus sedikit atau harum-haruman yang lain.
Sebagaimana sabda Rasullah saw:
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraannya lalu ia meninggal, sabda beliau: “Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara ( atau dengan sesuatu yang menghilangkan daki seperti sabun )” ( Riwayat Bukhari dan Muslim )
Berikut ini yang berhak memandikan jenazah:
1.mayat laki-laki,dimandikan oleh laki-laki dan sebaliknya. Terkecuali suami atau muhrimnya
2.bila meninggal seorang perempuan,dan ditempat itu tidak ada perempuan suami,atau muhrimnya pun tidak ada,maka mayat itu hendaklah “ ditayamumkan “ saja,dan sebaliknya
3.keluarga terdekat kepada mayat kalau mengetahui akan kewajiban mandi serta dipercayai
II Mengafani Jenazah
Hukum mengafani mayat adalah “ fardhu kifayah “ atas orang hidup. Kain
Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi sekalian badan mayat,baik mayat laki-laki maupun perempuan. Sebaiknya untuk laki-laki tiga lapis, sedangkan untuk perempuan lima lapis.
Cara mengafani jenazah:
1. Dihamparkan sehelai-helai dan ditaburkan diatas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya
2. Kedua tangannya diletakkan di atas dadanya,tangan kanan di atas tangan kiri, atau kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya ( rusuknya )
Diriwayatkan:
Dari ‘Aisyah: “ Rasullah saw, dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas,tidak ada dalamnya baju dan tiada pula serban.” ( sepakat para ahli hadist )
Adapun mayat perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembar basahan ( kain bawah ), baju, tutup kepala, kerudung ( cadar ) dan kain yang menutupi sekalian badannya.
3. Dipakaikan kain basahan,baju, tutup kepala, lalu kerudung
4. Kemudian dimasukkan ke dalam kain yang menutupi sekalian badannya,di antara beberapa lapisan kain tadi sebaiknya diberi harum-haruman sperti kapur barus. Kecuali itu, orang yang mati sedang dalam ihram haji atau umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan jangan ditutup pula kepalanya.
5. Setelah kain kafan dibungkuskan, lalu diikat simpul hidup dibagian ujung kepala, di dada, pinggang dan ujung kaki.
III Menyalatkan Jenazah
Sabda Rasullah saw :
“ Shalatkanlah olehmu akan orang-orang yang mati “ ( Riwayat Ibnu Majah )
Syarat menyalatkan jenazah:
1.Syarat-syarat shalat yang juga menjadi shalat jenazah,
seperti meutup aurat, suci badan dan pikiran, dan menghadap ke kiblat.
1.Sesudah mayat dimandikan dan dikafani.
2.Letak jenazah mayat itu di sebelah kiblat orang yang menyalatkan (disunahkan bagi imam dan orang yang shalat sendiri, berdiri di arah kepala mayat jika mayat itu laki-laki atau di arah tengah (pinggang) jika mayat itu mayat perempuan), kecuali kalau shalat itu di atas kubur atau shalat ghaib.
Cara shalat jenazah:
1.Niat, sebagaimana shalat yang lain.
2.Takbir empat kali dengan takbiratul-ihram
3.Membaca Al-Fatihah sesudah takbiratul-ihram.
4.Membaca shalawat atas Nabi saw, sesudah takbir kedua
5.Mendo’akan jenazah sesudah takbir ketiga.
Allaahummaghfir lahu(ha) warhamhu(ha) wa’aafihii(haa) wa’fu ‘anhu(ha) wa akrim nuzulahu(ha) wawassi’ madkhalahu(ha) waghsilhu bimaain, wa tsaljin, wa baradin, wa naqqihi minal khataayaa kamaa yunaqqat saubul abyadhu(ha) minad danasi wa adilhu(ha) daaran khairan min daarihii wa ahlan khairan min ahlihii waqihii fitnatal qabri wa ‘adzaabannaari.
( Dari ‘Auf bin Malik, katanya: “ Nabi saw. telah menyalatkan jenazah, saya dengar beliau membaca: Ya Allah, ampunilah ia, dan kasihanilah ia, sejahterakanlah ia,dan maafkanlah kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskan tempat diamnya, bersihkanlah ia dengan air, es, dan embun, bersihkanlah ia dari dosa sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dulu, dan gantilah ahli keluarganya yang lebih daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari huru-hara kubur dan siksaan api neraka” ( Riwayat Muslim) )
v Do’a sesudah takbir keempat:
Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu(ha) walaa taftinaa ba’dahu(ha) waghfir lanaa walahu(ha).
1.Berdiri jika kuasa.
2.Memberi salam.
Beberapa sunah shalat jenazah:
1.Mengangkat tangan pada saat mengucapkan takbir-takbir tersebut ( takbir empat kali )
2.Israr ( merendahkan suara bacaan )
3.Membaca ta’awudz.
IV. Menguburkan jenazah
Sesudah mayat dimandikan, dikafani, dan disalatkan lalu dibawa ke kubur, dipikul pada empat penjuru; berjalan membawajenazah itu dengan segera.
Kewajiban yang keempat terhadap jenazah adalah menguburkan jenazah. Hukum menanamkan jenazah adalah fardhu kifayah atas yang hidup. Dalamnya kubur sekurang-kurangnya kira-kira tidak tercium bau busuk jenazah itu dari atas kubur dan tidak dapat digali oleh binatang buas, karena maksud menguburkan jenazah adalah menjaga kehormatan jenazah itu dan menjaga kesehatan orang-orang yang ada disekitar tempat itu.
Lubang kubur disunahkan memakai lubang lahad ( relung di lubang kubur tempat meletakkan jenazah, kemudian ditutup dengan papan, bamboo, atau sebagaimanya). Kalau tanah pekuburan itu keras; tetapi jika tanah pekuburan tidak keras,mudah runtuh, seperti yang bercampur dengan pasir, maka lebih baik dibuatkan lubang tanah( lubang kecil di tengah-tengah kubur kira-kira cukup untuk jenazah saja, kemudian ditutup dengan papan atau sebagaimana ).
Sesampainya jenazah di kubur, hendaklah diletakkan kepalanya disisi kaki kubur, lalu diangkat ke dalam lahad atau lubang tengah, dimiringkan ke sebelah kanannya menghadap kiblat. Ketika meletakkan jenazah ke dalam kubur, disunahkan membaca:
Bismillaahi wa-‘alaa millati Rasuulillaah.
( Dengan nama Allah dan atas agama Rasullah.( Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud ) )
Beberapa sunah yang bersangkutan dengan kubur:
1. Ketika memasukkan jenazah ke kubur, sunah menutup di atasnya kain atau sebagainya kalau jenazah itu perempuan
2. Kubur itu sunah ditinggikan dari tanah biasa, sekedar sejengkal agar diketahui.
3. Kubur lebih baik didatarkan daripada dimuncungkan
4. Menandai kubur dengan batu atau sebagainya disebelah kepalanya.
5. Menaruh kerikil di atas kubur
6. Menaruh pelepah basah di atas kubur
7. Menyiram kubur dengan air.
8. Sesudah mayat dikuburkan,disunahkan bagi yang mengantarkannya berhenti sebentar untuk mendo’akannya ( memintakan ampun supaya ia mempunyai keteguhan dalam penjawaban-penjawabannya ).
Larangan yang bersangkutan dengan kubur:
1. Menembok kubur
2. Duduk diatasnya
3. Membuat rumah diatasnya ( kecuali jika sudah dipindahkan kuburannya )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar